Selasa, 2008 Mei 27

PIMPINAN BARU UKM PERS UNSYIAH

RAHAYU PIMPIN UKM PERS UNSYIAH

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Pers Unsyiah, salah satu lembaga kreativitas mahasiswa yang mencetak para jurnalis muda di Aceh, kembali menggelar kongres tahunannya, Minggu (25/5).
Dalam konggres yang dipimpin oleh Muhammad Ifdhal (mahasiswa PGSD) tersebut, Sri Rahayu Fujianti dari Fakultas Teknik terpilih sebagai Pimpinan Umum untuk masa kerja 2008-2009, setelah sebelumnya mengalahkan rivalnya Miswar dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsyiah dengan selisih empat suara.
Kongres yang berlangsung selama satu hari penuh tersebut, mengangkat tema menjalin silaturahmi melalui transparansi dan tulisan. Rahayu selaku Pimpinan Umum terpilih, melalui kongres ini mengajak seluruh civitas akademika Unsyiah agar lebih giat dalam menuangkan ide dan kretivitasnya di dunia tulisan.
“Saya mengharapkan semua mahasiswa Unsyiah khususnya kader DETaK bisa menjadi penulis yang handal. Tidak harus menjadi wartawan, bisa saja menjadi penyair dan penulis cerpen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahayu juga mengharapkan agar aktivis mahasiswa mau bersama-sama dengan DETaK mengangkat wujud keterbukaan di kampus Jantong Hatee Rakyat Aceh. “Jangan malu atau takut mengungkap kebenaran melalui tulisan, karena dengan begitu kampus kita akan lebih maju dan bermartabat di hati rakyat Aceh nantinya. Kapan lagi bisa mengkritik birokrasi kampus kalau tidak melalui tulisan,” umbarnya disaat kampanye singkat pemilihan tersebut. [Salman]

Kamis, 2007 Agustus 30

Rektor Unsyiah Larang Ordikmaru, BEM Fakultas Siap Membangkang

Sabtu, 25 Agustus 2007
Murdani | Banda Aceh

Beberapa Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) tingkat fakultas di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), kemarin, mengatakan siap membangkang jika pihak rektorat ngotot melarang pelaksanaan Orientasi Pendidikan Mahasiswa Baru (Ordikmaru).

Menurut mereka, Ordikmaru yang akan dilakukan pada mahasiswa angkatan baru bukan perploncoan seperti era lalu, sehingga dianggap legal untuk tetap dilaksanakan, apalagi kegiatannya dipusatkan di dalam ruangan Ketua BEM sebuah fakultas di Unsyiah menuding rektor bersifat kekanakan, karena merubah secara sepihak keputusan yang sebelumnya disepakati.

“Sikap rektor, yang mula-mula menyetujui Ordikmaru saat menggelar coffe morning dengan sejumlah petinggi mahasiswa, sebulan lalu, dan kemudian melarangnya, adalah sikap kekanakan,” kata Hadi, Ketua BEM Fakultas Pertanian Unsyiah.

Meski demikian, Hadi sendiri tidak yakin jika surat larangan pelaksanaan Ordikmaru itu dikeluarkan oleh Rektor Unsyiah, karena surat itu berisi ancaman dan kata-kata “kotor”. Hadi tidak menyebutkan contoh kata-kata yang dinilai kotor itu.

Syamsul Rizal, Pembantu Rektor (Purek) I Bidang Akademik di Unsyiah, mengatakan pihaknya melarang perploncoan bagi mahasiswa angkatan baru tahun ini.

“Bagi yang melanggar, akan diberi sanksi akademik,” katanya.

Dia mengatakan, sebagai alternatif pengganti Ordikmaru, Rektor Unsyiah memberi toleransi berupa digelarnya kegiatan bimbingan akademik atau bersifat orientasi (pengenalan), yang dilaksanakan di dalam ruangan.

Pusing
Rencana pelaksanaan Ordikmaru, yang menimbulkan pro dan kontra antara pihak rektorat dan BEM tingkat fakultas di Unsyiah, membuat sejumlah mahasiswa baru “pusing”.

Aisyah, mahasiswi baru di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsyiah mengaku tidak tahu harus memilih satu dari dua peraturan yang saling pro-kontra itu.

“Saya bingung. Rektor melarang Ordikmaru, sedangkan BEM tingkat fakultas mewajibkan kami ikut Ordikmaru,” katanya.

Menurutnya, kedua peraturan itu saling menyudutkan, karena masing-masing mencantumkan ancaman bila disepelekan.
“Seharusnya BEM fakultas dan rektorat punya satu kesepakatan, sehingga kami tidak terombang ambing,” ujarnya.(ha04)

Minggu, 2007 Agustus 26

Opini

UU Pers, "Lex Specialis" atau Bukan?
Oleh S Sinansari Ecip

SEMUA wartawan Indonesia berkeinginan undang-undang persnya menjadi lex specialis, "mengalahkan" UU lain yang berlaku umum. Namun, di sini terdapat persimpangan jalan untuk itu, apakah UU itu tidak atau perlu diperbaiki.
Mereka yang berpendapat tidak memerlukan perbaikan beranggapan sudah tepat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers langsung menjadi lex specialis. Mereka yang lain menganggap UU tersebut belum memenuhi syarat untuk menjadi lex specialis. Karena itu, harus dilakukan revisi.
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi bulan lalu di Jakarta mengatakan, UU No 40/1999 adalah lex specialis. Media kurang memerhatikan pernyataan penting tersebut sehingga tidak ada yang menyiarkan atau memuatnya. Pernyataannya ini kemudian diperbaiki, menjadi, nantinya UU itu akan menjadi lex specialis. Artinya, diperlukan perbaikan atasnya.
Ucapan populer dalam kaitan ini adalah, "Lex specialis derogat legi lex generali". Maksudnya, ketentuan khusus mengenyampingkan ketentuan umum. Menurut Hinca Panjaitan dan kawan-kawan, UU No 40/1999 khusus dibuat sebagai lex specialis, hanya mengatur dan menyelesaikan masalah yang timbul akibat peran dan fungsi pers menjalankan kegiatan jurnalistik. Masih menurut pemahamannya, UU No 40/1999 dan Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) adalah satu tarikan napas.
Pihak lain yang kurang sependapat dengan Hinca dan kawan-kawan mengatakan, untuk menjadi lex specialis ada syaratnya. Syarat utamanya, kedua tatanan itu berada dalam satu rezim hukum yang sama. Di dalam KUHP umpamanya, ada pasal-pasal tentang tindak kejahatan yang digolongkan terorisme. UU Antiterorisme diberlakukan sebagai lex specialis karena rezim hukumnya sama, di kedua aturan itu ada tentang tindak terorisme. Sementara UU No 40/1999 tentang Pers tidak berimpitan atau tidak mempunyai rezim hukum yang sama dengan KUHP. UU Pers kita tidak mengatur tindak pidana pers. Karena itu, di sini tidak berlaku pengertian lex specialis.
PERBEDAAN pendapat yang tajam terjadi, yaitu menyangkut kesalahan pemberitaan. Bila terjadi kesalahan pemberitaan, menurut satu pihak adalah kesalahan proses pencarian berita. Yang dilanggar adalah kode etik, bukan tindak pidana. Penyelesaiannya melalui kode etik jurnalistik, dalam hal ini pemenuhan Hak Jawab, yakni perbaikan atas berita yang dianggap salah itu.
Pihak lain beranggapan, pemenuhan Hak Jawab bisa jadi tidak cukup. Mereka yang dirugikan masih boleh mengadu ke polisi untuk kemudian berproses ke pengadilan. Tidak jarang terjadi yang dirugikan langsung membawanya ke proses pengadilan. Di sini kesalahan pemberitaan itu dianggap sebagai tindak pidana. Yang salah bukan prosesnya melainkan produknya. Pelakunya (si wartawan) dapat diancam pidana kurungan (penjara).
Mereka yang segaris dengan "paham" Kode Etik berpendapat, kesalahan jurnalistik seyogianya diselesaikan dengan mekanisme jurnalistik. Kata-kata jangan dibalas dengan kurungan. Pemberitaan yang salah dapat diperbaiki. Memperbaiki berita pertama-tama harus datang dari kesadaran redaksi media yang bersangkutan. Masyarakat mempunyai hak untuk memperbaikinya, yang disebut Hak Jawab dan Hak Koreksi. Di dalam KEWI disebutkan secara nyata. Kedua hak itu juga dinyatakan dalam UU No 40/1999.
Sayangnya, dalam praktik, media tidak begitu bersikap positif dalam menanggapi Hak Jawab dan Hak Koreksi. Sebagian media papan bawah dalam mutu, bahkan tak acuh terhadap kedua hak masyarakat itu. Sebagian yang lain melayaninya dengan sekadarnya, misalnya memuat sedikit koreksi di ruang surat pembaca. Hanya sebagian kecil media yang memuat koreksian di tempat yang sama dengan berita yang salah dalam ruang yang cukup besar.
Dalam undang-undang dinyatakan, media massa yang memuat pemberitaan yang salah wajib memuat Hak Jawab. Jika media yang bersangkutan tidak melakukannya, diancam bayar denda Rp 500 juta (UU Pers, Pasal 18). Dalam kaitan itu, kasus Majalah Tempo dengan Tommy Winata tidak perlu berproses ke pengadilan apalagi bervonis kurungan misalnya. Majalah Tempo diproses hukum karena dianggap salah dalam pemberitaan Pasar Tanah Abang cukup memberi layanan Hak Jawab kepada Tommy Winata. Bagaimana jika Tommy Winata tidak puas? Paling-paling redaktur dihukum denda, yang membayarnya bukan pribadi melainkan perusahaan.
Penerapan KUHP dalam kasus Tempo-Tommy di atas dianggap sebagai kriminalisasi pers. Masyarakat pers menentangnya. Hal yang menyangkut kesalahan profesional (etika) tidak harus dianggap sebagai tindak kejahatan biasa (pidana).
KUHP sendiri adalah produk hukum penjajah Belanda yang berusia sangat tua. Dalam waktu tidak lama, KUHP akan diperbaiki besar-besaran. Banyak hal sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman sekarang.
Memang benar UU No 40/1999 hanya menyangkut kegiatan jurnalisme seperti disebutkan dalam Pasal 1. Itu oleh sementara pihak dianggap belum cukup untuk menyebutnya sebagai lex specialis.
Selain itu, UU ini belum mandiri karena banyak pasalnya masih menyebutkan berlakunya UU lain. Contohnya, dalam penjelasan Pasal 12 tertulis, "Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundang-undangan yang berlaku." Yang dimaksud tentulah KUHP.
Tentang hal itu, Hinca berpendapat lain. Penyebutan pertanggungjawaban pidana di situ bukanlah menyangkut pidana pers melainkan pidana lain. Contohnya, wartawan yang mencuri akan dihukum sesuai KUHP. Kalau benar seperti itu, mengapa disebutkan secara khusus dalam penjelasan? Bukankah memang sudah semestinya tindak pidana lain itu urusan KUHP? Jadi, tidak perlu dinyatakan dalam penjelasan. Penjelasan tersebut menekankan tindak pidana pers, yang bukan pelanggaran profesi/kode etik, berurusan dengan KUHP.
Apalagi secara nyata dalam penjelasan tentang hal umum dinyatakan dengan jelas pada alinea terakhir, "Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya." Itu maknanya, UU yang diberlakukan secara lex specialis harus dinyatakan dengan jelas, entah itu di batang tubuh ataupun di penjelasannya.
MUNGKIN waktu memang diperlukan. Kalangan pers akan sangat berterima kasih jika UU No 40/1999 diberlakukan lex specialis. Manakala perlakuan terhadapnya sebagai lex specialis memerlukan revisi, tidak jelek untuk melakukannya segera. Pemerintah dan DPR perlu turun tangan. Semangatnya adalah membuat UU No 40/1999 tentang Pers menjadi lex specialis yang benar-benar eksis, bukan sekadar bagian dari diskusi publik saja.
Satu kelemahan yang lain di negeri kita adalah pekerjaan ikutannya, yaitu sosialisasi UU. Penyebutan semua orang dianggap tahu bila naskah undang-undang sudah dimuat di lembaran negara tidaklah cukup. Lembaran negara dicetak terbatas. Tidak banyak orang yang segera mengetahuinya. Polisi, jaksa, pengacara, dan hakim pertama-tama harus terus menerus memahami UU yang baru. Sering polisi yang sedang memeriksa kasus tidak tahu UU Pers sudah berumur lima tahun. Jika hamba hukum saja belum tahu, apalagi masyarakat.

S Sinansari Ecip Pengajar Universitas Hasanuddin dan Universitas Indonesia

Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia


PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, seluruh wartawan menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggungjawab, mematuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila.Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia

BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila , taat kepada Undang-Undang Dasar Negara, Ksatria, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara serta terpecaya dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindumgi oleh Undang-undang.
Pasal 3
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu pihak.

BAB II
CARA PEMBERITAAN
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih dibawah umur, dilarang.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita

BAB III
SUMBER BERITA
Pasal 10
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab serta proporsional kepada sumber dan atau obyek berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita.
Pasal 13
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan, atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 14
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 15
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimasukkan sebagai bahan berita serta atas kesepakatan dengan sumber berita tidak menyiarkan keterangan off the record.

BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.

KODE ETIK AJI
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)
1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsip-prinsip kebebasan dan keberimbangan dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan cara-cara yang etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip di atas.
18. Kasus-kasus yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.

Sabtu, 2007 Juli 14

Laporan Utama

SIDANG UMUM FAKULTAS PERTANIAN
TANPA PEMAPARAN LPJ

Oleh Miswar


Pesta demokrasi Pemilihan Raya (Pemira) di Fakultas Pertanian berjalan lancar. Tidak ada satu kendala berarti yang membuat “pesta” demokrasi warga pertanian itu terhalang. Pemira yang berlangsung pada tanggal 14-15 Mei telah berhasil menjadikan Hadi Surya dari Jurusan Teknik pertanian menjadi orang nomor satu di Fakultas yang dipimpin oleh Ibu Maya tersebut. Ia menang tipis enam suara dari rivalnya Hendra Koeswara.

Namun, di balik kesuksesan tersebut ternyata masih ada saja permasalahan. Sebelum proses Pemira berjalan, sudah menjadi keharusan jika KBM melakukan Sidang Umum untuk menentukan sistem pemilihan, merevisi GBHK, GBHO, AD/ART dan mendengarkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengurus pemerintahan mahasiswa periode sebelumnya.

Pelaksanaan SU KBM Fakultas Pertanian tahun ini jelas berbeda dengan Sidang Umum tahun-tahun sebelumnya. Dalam sidang yang dipimpin oleh Alja Yusnadi tersebut, ada satu agenda yang terlewatkan, yaitu pemaparan Laporan pertanggung jawaban pengurus PEMA Fakultas Pertanian periode sebelumnya yang tidak dilaksanakan .

Zulfahmi yang dikonfirmasikan tim Lapsus DETaK mengatakan, “Memang benar pemaparan LPJ tidak dilakukan, hal ini dikarenakan forum tidak menginginkan LPJ dilaksanakan. Padahal kami dari pihak pengurus telah mempersiapkannya.” Sementara Hadi Surya yang saat sidang mewakili Jurusan Teknik Pertanian mengatakan, “Hari itu, forum sebenarnya bukan tidak ingin mendengarkan laporan pertanggung jawaban, tetapi forum telah tersulut emosi, karena ulah pengurus.”

Seperti telah disepakati pada pembahasan agenda akan dilaksanakan pemaparan LPJ pengurus, tetapi sampai waktunya tiba Zulfahmi yang merupakan Gubernur PEMA periode sebelumnya belum juga tiba di ruang sidang. Setelah ditelpon berkali-kali, ia tidak mengangkat Hand Phone. Tapi, kami tetap berusaha untuk menghubunginya, dan akhirnya ia mengangkat telepon dan mengatakan sedang berada di rumah sakit. Kami memintanya untuk segera datang guna menyampaikan LPJ. Setelah satu jam kemudian Zulfahmi datang, sedangkan forum sudah terbakar emosi dan menyuruh ia untuk keluar dari ruang sidang

Akhirnya forum menyatakan menolak laporan pertanggung jawaban pengurus PEMA pertanian tahun 2006. Sebagai konsekuensi dari penolakan tersebut, Zulfahmi diharuskan untuk membuat dua spanduk yang berisikan permintaan maaf kepada mahasiswa pertanian. Selain itu ia juga diwajibkan untuk mengirim surat permintaan maaf kepada semua lembaga kemahasiswaan internal kampus pertanian.

Sebenarnya, ketidakhadirannya itu diakibatkan karena rasa bersalahnya terhadap mahasiswa Pertanian. Ada beberapa program dari PEMA periode lalu yang tidak ada kejelasan. Yang pertama adalah masalah dana ASAP yang dikutip Rp. 70.000,- per mahasiswa baru dimana rencananya kegiatan itu akan dilaksanakan tiga hari. Namun, seperti yang kita ketahui acara tersebut hanya berlangsung sehari. Yang kedua adalah masalah dana yang dikucurkan BRR NAD-Nias Satuan Kerja Sosial sebesar Rp.20.000.000,- untuk pelaksanaan bakti sosial. Tidak jelas dimana dan kapan pelaksanaan kegiatan tersebut. Ungkap Hadi Surya danZUhri Mayundi (Ketua HMJ THP)

Untuk dana dari BRR beberapa HMJ telah mencoba mengkonfirmasinya ke pihak BRR NAD-Nias Satuan Kerja Sosial. Pihak BRR menyatakan benar telah mentransfer dana ke rekening PEMA FP. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan, namun pihak BRR tidak mengetahui lagi dimana dan kapan waktu pelaksanaannya. Mereka (BRR NAD-Nias.red) menyatakan laporan kegiatan tersebut tidak diketahui lagi dimana, karena pihak Satker sosial baru saja pindah kantor.

Menanggapi hal itu, Zulfahmi menyatakan bahwasanya hari itu benar ia berada di rumah sakit untuk mengecek kesehatannya yang agak sedikit terganggu karena terlalu banyak begadang untuk mempersiapkan LPJ. Tetapi yang membuat ia bertanya kalau memang forum tidak menginginkan dipaparkan LPJ kenapa forum menunggunya. Dan yang lebih aneh lagi menurutnya adalah adanya pernyataan penolakan bersyarat terhadap LPJ. “Saya mau bertanya, konsep mana yang menyatakan adanya penolakan bersyarat. Sejauh yang saya ketahui belum ada suatu konsep yang menyatakan demikian,” ungkapnya.

Mengenai penyalahgunaan dana ia mengatakan, bagaimana forum bisa mensinyalir bahwa saya melakukan penyelewengan penggunaan dana sedang laporan pertanggung jawabannya saja tidak sempat saya paparkan. Jadi tidak ada sebuah alasan untuk menyatakan bahwa saya telah menyelewengkan dana. “Untuk bakti sosial kita dari pengurus telah melaksanakan kegiatan itu di Kecamatan Panga, Aceh Jaya. Kegiatan tersebut kita laksanakan menjelang bulan puasa yang lalu dengan jumlah peserta sekitar 18 orang dan koordinatornya adalah Salman (Wakil Gubernur PEMA saat itu. red). Untuk sosialisasinya kita telah berusaha mensosialisasikannya semaksimal mungkin, tetapi pada saat itu mahasiswa Pertanian lagi sibuk-sibuknya ujian,” Ungkap Zulfahmi yang didampingi Salman.

Untuk dana ASAP, Salman menyatakan, “Memang secara kasat mata ASAP dilaksanakan sehari, tetapi pasca kericuhan ASAP tetap dijalankan oleh “panitia bayangan”. Nah, untuk pelaksanaan ASAP oleh panitia bayangan ini tetap menggunakan dana yang telah dikutip dari mahasiswa baru baik itu untuk konsumsi maupun kebutuhan lainnya. Jadi sebenarnya semua permasalahan akan terselesaikan apabila LPJ yang telah kami (pengurus) susun itu dipaparkan.”

Menanggapi berbagai permasalahan yang terjadi di Fakultas Pertanian secara keseluruhan ia berharap agar semua elemen melihat hal tersebut secara bijak dan menjadikan itu semua sebagai sebuah pelajaran bagi kita semua. Ke depan ia berharap apapun usaha yang dilakukan untuk membangun Fakultas Pertanian haruslah sesuai dengan prosedur dan sistematis serta mengacu pada kesepakatan bersama dengan tetap mengacu pada aturan yang berlaku.